PETUGAS PERAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS D SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja di mana ditentukan sekurang-kurangnya 2 orang petugas peran kebakaran untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang. Oleh karena  itu, mengikuti pelatihan bersertifikasi  Petugas  Peran Kebakaran  merupakan  langkah  pro-aktif  untuk  mencegah,  mengurangi  dan memadamkan kebakaran di tempat kerja. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan