Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja di mana ditentukan sekurang-kurangnya 2 orang petugas peran kebakaran untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang. Oleh karena itu, mengikuti pelatihan bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran merupakan langkah pro-aktif untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan