Operasional Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) Sertifikasi BNSP

Jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terkutip jelas disana bahwa setiap pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, dari sisi personil yang melakukan juga harus memiliki kompetensi terkait pengelolaan limbah B3 hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pelatihan OPLB3 – PPLB3 Sertifikasi BNSP – Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) adalah bidang yang penting dalam menjaga kualitas lingkungan. Dalam upaya menjalankan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan pengalaman kerja yang memadai dan tepat, sertifikasi kompetensi seperti Program Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) memegang peranan kunci.