SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Materi Training :

  • Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Peraturan Perundangan K3
  • Prinsip-Prinsip SMK3
  • Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  • Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  • Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  • Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  • Badan Audit SMK3
  • Instrumen Audit SMK3
  • Laporan Audit SMK3
  • Teknik Audit SMK3

Persyaratan Peserta :

Berpendidikan Sarjana/Sarjana Muda dengan melampirkan data sbb:

  • Menyerahkan Photo berwarna ukuran 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 2 lembar
  • Foto copy ijazah terakhir minimal D3 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Wajib melampirkan fotokopi SKP Ahli K3 Umum

Detail Program :

Training Option : Public Trainig

Tanggal Training : Tentatif ( Hubungi Kami )

Durasi : 4 Hari

Lokasi : Jabodetabek

HUBUNGI MARKETING KAMI UNTUK MENDAPAT HARGA SPECIAL PRIZE !!

error: Content is protected !!
×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Butuh Bantuan? Klik Disini