Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja. Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah, mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :

  • Petugas Peran Kebakaran
  • Regu Penanggulangan Kebakaraan
  • Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
  • Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknisi

Materi Training :

  • Sistem Pengawasan K3 Sistem Manajemen K3 PP 50 TH 2012
  • Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran Teknis Inspeksi
  • Evaluasi potensi bahaya kebakaran
  • Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya
  • Instalasi listrik & penyalur petir
  • Manajemen pengamanan kebakaran
  • Sistem Pelaporan Kecelakaan
  • Peraturan wajib lapor kecelakaan
  • Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
  • Sistem pelaporan kecelakaan & kebakaran
  • Asuransi Kebakaran
  • Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
  • Manual Tanggap Darurat
  • Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
  • Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
  • Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta :

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Pendidikan minimal D3.
  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun.
  • Telah mengikuti training teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama

Detail Program :

Training Option : Online Public Training

Date : Tentatif ( Hubungi Kami )

Duration : 6 Days

Location : Jabodetabek

HUBUNGI MARKETING KAMI UNTUK MENDAPAT HARGA SPECIAL PRIZE !!

error: Content is protected !!