Pelatihan K3 Umum
Pelatihan ahli K3 umum (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sangat penting karena memiliki beberapa manfaat yang krusial untuk keberhasilan dan keberlanjutan operasi suatu perusahaan atau organisasi. Sertifikasi Ahli K3 Umum merupakan program pelatihan persiapan uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Nasional BNSP yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 38 Tahun 2019. Setelah mengikuti program ini diharapkan para professional bidang K3 mampu memenuhi syarat uji dan memiliki Sertifikat kompetensi Nasional serta memiliki produktifitas yang lebih unggul saat kembali ke perusahaan.
Operasional Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) Sertifikasi BNSP
Jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terkutip jelas disana bahwa setiap pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, dari sisi personil yang melakukan juga harus memiliki kompetensi terkait pengelolaan limbah B3 hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pelatihan OPLB3 – PPLB3 Sertifikasi BNSP – Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) adalah bidang yang penting dalam menjaga kualitas lingkungan. Dalam upaya menjalankan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan pengalaman kerja yang memadai dan tepat, sertifikasi kompetensi seperti Program Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) memegang peranan kunci.
Training Teknik Kalibrasi Massa, Suhu, Dimensi dan Tekanan
Adalah sebuah sistem pengendalian mutu harus memenuhi persyaratan ketelusuran dalam upaya mempertahankan eksistensinya sebagai sistem yang dapat dipercaya pelanggan. Sistem pengendalian mutu mencakup semua aspek yang mendukung terwujudnya pengendalian mutu yang baik dan benar antara lain: personil, peralatan, lingkungan, metode, sampel, dan tata kerja. Untuk itu Bagian yang menangani kalibrasi di Perusahaan, harus didukung oleh petugas kalibrasi yang kompeten dan memiliki pengetahuan tentang kalibrasi dengan penggunaan peralatan ukur dan uji yang akurat dan presisi serta memiliki mampu telusur ke standar nasional atau internasional. Akurasi alat-alat ukur dan uji tersebut dibuktikan melalui sertifikat kalibrasi internal yang dilakukan oleh petugas kalibrasi dan harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh standar sistem manajemen mutu. Secara garis besar persyaratan-persyaratan peralatan ukur dan uji tersebut menyangkut kompetensi petugas, ketelusuran peralatan ukur, terkendalinya kondisi lingkungan, diterapkannya metode yang diakui, serta terpeliharanya alat2 ukur dan uji yang dikalibrasi. Dari semua komponen yang perlu dikendalikan tersebut, kompetensi petugas merupakan komponen yang paling sulit dikendalikan.
TRAINING TEKNISI K3 LISTRIK (SERTIFIKASI KEMNAKER RI)
Adalah Pelatihan bersertifikasi teknisi k3 listrik ini ditujukan bagi para teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan pemeliharaan bidang kelistrikan dan pengalaman dibidang kelistrikan lebih dari 2th. Berdasarkan keputusan DIRJEND Pembinaaan Hubungan Industrial dan Pengawasan ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002 tentang sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik. Maka setiap teknisi listrik yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi syarat kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Lisensi K3 Listrik dari KEMNAKER RI