AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI TRAINING SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Tingginya angka kecelakaan pada sektor kontruksi disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah masih lemahnya hukum maupun sanksi di bidang K3, penerapan Sistem Manajemen K3 yang belum optimal, kurangnya komitmen perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Industri konstruksi adalah pekerjaan yang penuh risiko, dibandingkan industri yang lain seperti manufaktur, cargo, stevedoring dan lain-lain industri konstruksi menduduki peringkat pertama dalam jumlah kecelakaan meninggal bahkan dua kali lipat dibandingkan dengan industri manufaktur. Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi dengan memberikan Pelatihan K3 Konstruksi agar penerapan Sistem Manajemen K3 lebih optimal.

AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA UMUM (AK3U) TRAINING SERTIFIKASI KEMNAKER RI

TRAINING AHLI K3 UMUM (SERTIFIKASI KEMNAKER RI) adalah program Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya adalah 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif. Ahli-ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Merupakan bentuk seleksi penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis yang berminat menjadi Ahli K3 sesuai UU No 1 Tahun 1970. 

AUDITOR SMK3 SERTIFIKASI KEMNAKER RI

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

PETUGAS PERAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS D SERTIFIKASI KEMNAKER  RI

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja di mana ditentukan sekurang-kurangnya 2 orang petugas peran kebakaran untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang. Oleh karena  itu, mengikuti pelatihan bersertifikasi  Petugas  Peran Kebakaran  merupakan  langkah  pro-aktif  untuk  mencegah,  mengurangi  dan memadamkan kebakaran di tempat kerja. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan

K3 OPERATOR FORKLIFT KELAS 2 (SERTIFIKASI KEMNAKER RI)

Dalam penggunaan forklift hal yang pertama harus di perhatikan yakni operator, seorang operator forklift wajib mempunyai SIO (Surat Ijin Operator). meskipun seorang operator yang sudah mahir sekalipun tetap saja operator tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku. Karena operator yang mempunyai SIO mengerti betul akan dasar – dasar keselamatan kerja Pada Forklift. Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut. 11. Buku kerja (log book) adalah buku kerja yang diberikan kepada seorang operator untuk mencatat kegiatan selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk mencatat penanganan pesawat angkat dan angkut.

PETUGAS PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN KERJA (P3K) TRAINING SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja (P3K) merupakan salah satu training yang wajib dilaksanakan oleh suatu perusahaan yang mempekerjakan minimum 100 orang. Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi : “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagaakerjaan”. Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang PelayananKesehatan Kerja. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan PermenakertransN o. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

TEKNISI K3 LISTRIK TRAINING SERTIFIKASI KEMNAKER RI

TRAINING TEKNISI K3 LISTRIK (SERTIFIKASI KEMNAKER RI) adalah Pelatihan bersertifikasi teknisi k3 listrik ini ditujukan bagi para teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan pemeliharaan bidang kelistrikan dan pengalaman dibidang kelistrikan lebih dari 2th. Berdasarkan keputusan DIRJEND Pembinaaan Hubungan Industrial dan Pengawasan ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002 tentang sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik. Maka setiap teknisi listrik yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi syarat kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Lisensi K3 Listrik dari KEMNAKER RI